Perda ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Riau yang meliputi: Bab I. Ketentuan umum; Bab II. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Bab III. Badan Penghubung; Bab IV. Pembentukan UPT; Bab V. Pembentukan Cabang Dinas; Bab VI. Staf Ahli; Bab VII. Kepegawaian; Bab VIII. Ketentuan Peralihan; Bab IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat