Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemenuhan Kebutuhan Oksigen Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
menjamin dan menyediakan fasilitas untuk
kelangsungan upaya peningkatan kesehatan;
b. bahwa penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat semakin
meluas, yang berimplikasi pada terjadinya kelangkaan
ketersediaan oksigen di fasilitas pelayanan kesehatan
dan masyarakat, sebagai dampak meningkatnya
kebutuhan oksigen bagi kebutuhan medis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan upaya untuk
memenuhi kebutuhan oksigen di Daerah Provinsi Jawa
Barat khususnya fasilitas pelayanan kesehatan dan
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pemenuhan Kebutuhan Oksigen
pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-
19) di Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-09/MBU/07/2015 , Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020,
Ketentuan Umum Kelembagaan, Penyediaan Oksigen, Pengelolaan Dan Pendistribusian, Stok Pengaman, Data Dan Informasi, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Kerja Sama Dan Kemitraan, Insentif Dan Disinsentif, Aset Daerah, Pembiayaan, Monitoring Dan Evaluasi, Serta Pelaporan, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
mengatur mengenai Pemenuhan Kebutuhan Oksigen Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa optimalisasi kinerja tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi, perlu dilakukan perubahan Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56077);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021;
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 4);
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Kepada Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 24) diubah pada pasal 2 ayat (5), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 5 ayat (l.a) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (l.b).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Santunan Meninggal Dunia karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka kepedulian dan rasa simpati bagi ahli waris korban yang meninggal dunia akibat covid 19. maka Pemprov Kaltim memberikan santunan bagi ahli waris korban. Pemberian santunan dilakukan untuk meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk menjamin kepastuan hukum dalam pemberian santunan, perlu diatur mengenai pelaksanaanya dalam Pergub, maka perlu menetapkan pergub tentang Santunan Meninggal Dunia karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Santunan Meninggal Dunia karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang: Kriteria; Mekanisme Pengajuan; Verifikasi Berkas; Tata Cara Penyaluran; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran IV
Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W. Z. Johannes Kupang.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 037
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 dan Perubahannya, telah ditetapkan Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang;
b. Bahwa dengan adanya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan mempertimbangkan beban pembiayaan Rumah Sakit Umum Daerah Prof DR. W. Z. Johannes Kupang maupun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pemeriksaan Covid-19, maka perlu dilakukan peninjauan kembali khususnya terhadap tarif Rapid Test dan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof DR. W. Z. Johannes Kupang;
c. Bahwa terdapat penambahan pemeriksaan/tindakan dari Satuan Medis Fungsional (SMF) pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof DR. W. Z. Johannes Kupang, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 dan Perubahannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W. Z. Johannes Kupang.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 61 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 61 Tahun 2020
4 halaman; 23 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 30 Tahun 2021
PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BAGI KENDARAAN DARI LUAR DAN DI DALAM DAERAH SERTA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PASCA DARURAT BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Dari Luar dan Di Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama wajib pajak kendaraan bermotor, baik yang belum membayar pajak dan/atau yang belum melakukan balik nama kendaraan bermotor yang mutasi dari luar daerah dan di dalam daerah. Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kondisi daerah pasca penyebaran virus Covid-19 maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah dan di dalam daerah, serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan optimalisasi pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor mutasi dari luar daerah dan di dalam daerah yang belum balik nama. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, objek pembebasan BBN-KB dan sanksi administratif PKB, tata cara, besaran, jangka waktu, pelaporan, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 47 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 212 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 telah ditetapkan Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No 11 Tahun 2020, Kepres No 12 Tahun 2020, Inpres No 6 Tahun 2020, Permendagri No 20 Tahun 2020, Intruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, SE Satgas Penanganan Covid-19 No.3 Tahun 2020, SE Satgas Penanganan Covid-19 No.7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, pasal 8, pasal 8A, Peraturan Gubernur No.110 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMA DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Gubernur ini memiliki 10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 29 Tahun 2021
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERGUB Prov. Riau No. 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa pedoman bantuan pemerintah daerah bagi pelaku
usaha mikro terdampak corona virus disease 2019 (covid-19)
yang bersumber dari anggaran pendapat dan belanja daerah
provinsi riau telah diatur dalam peraturan gubernur nomor
66 tahun 2020 tentang pedoman bantuan pemerintah daerah
bagi pelaku usaha mikro terdampak corona virus disease
2019 (covid-19) yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah provinsi riau, bahwa dengan
ditetapkannya peraturna menteri koperasi usaha kecil dan
menegah republik indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang
perubahan atas peraturan menteri koperasi, usaha kecil dan
menengah republik indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang
pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku
usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional
dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional
pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)
serta adanya peralihan penganggaran bantuan berdasarkan
peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020
tentang pedoman bantuan pemerintah daerah bagi pelaku
usaha mikro terdampak corona virus disease 2019 (covid-19) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi riau, perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undangundang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang pedoman bantuan Pemerintah Daerah bagi pelaku usaha mikro terdampak corona virus disease
2019 (COVID-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau diubah, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, 7, 8, 16 dihapus, angka 12, 15 diubah serta ditambah 3 angka yakni angka 17, 18, dan 19.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b dan e diubah,
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (5) dihapus, dan ayat (6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang pedoman bantuan Pemerintah Daerah bagi pelaku usaha mikro terdampak corona virus disease
2019 (COVID-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corono Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa antuk menindaklnjuti Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfier ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya serta untuk meningkatkan kinerja Tenega Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pro. DR. W. Z. Johannes Kupang, Rumah Sakit Penyangga RSUD dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Tenaga Non Kesehatan yang juga mendukung penanganan Pandemi Covid-19, perlu diberikan insentif/honorarium dan/atau santunan kematian;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian insentif/honorarium dan/atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur mekanisme pelaksanaannya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian lnsentif/Hanorarium dan/atau Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penangganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.07/2021; Keputuaan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian dan Besaran Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian; Bab 3. Mekanisme Pembayaran Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu; Bab 4. Pembiayaan; Bab 5. Ketentuan Peralihan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidek berlaku.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)
ABSTRAK:
Dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, perlu melakukan relaksasi pajak kendaraan
bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor melalui pemberian keringanan dan pembebasan pajak terhadap besarnya pajak terutang dan sanksi administratif.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Und,ang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Relaksasi PKB dan BBNKB; Pelaksanaan; Waktu Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
9 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa u n t u k meningkatkan kinerja tenaga k e s eh a t an
d an tenaga pen u n ja n g k e s e h a t a n di Dinas Kesehatan
Provinsi Sulawesi Tenggara dalam p e n a n g a n a n be n ca n a
wabah Corona Virus Disease 2 0 1 9 (COVED- 19), perlu
diberikan insentif;
bahwa b e r d a s a r k a n Pasal 23 P e r a t u r a n Pemerintah
Nomor 67 T a h u n 2019 t en t a n g Pengelolaan Tenaga Keija,
bahwa tenaga k e s e h a t a n d a n tenaga pen u n ja n g
k e s eh a t an yang diberikan p e n u g a s a n k h u s u s b e rh a k
m en d a p at k a n insentif;
bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu menetapkan
P e r a t u r a n G u b e r n u r t en t a n g Pemberian I nsentif Kepada
Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan
Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease
2 0 1 9 ;
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 ten t a n g
Penetapan Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, T ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tah u n 2020 t en t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 36 T ahun 2014 t en t a n g Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56077);
5. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 12 T ah u n 2019 ten t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
6. P e r at u r a n Presiden Nomor 33 T ah u n 2020 ten t a n g
S t a n d ar Harga S a t u a n Regional;
7. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 t en t a n g Per u b ah an
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2018 Nomor
157);
8. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T ah u n 2020
t en t a n g Pedoman Pe n y u s u n a n Anggaran Pe n d a p at an dan
Belanja Daerah T ah u n Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 888);
9. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 77 T ah u n 2020
t en t a n g Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2020 Nomor
1781);
10. P e r at u r a n Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.0 2 / 2 0 2 0
t en t a n g S t a n d a r Biaya Masukan T ahun Anggaran 2021;
11. Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 4 T ahun
2021 t en t a n g Pedoman Pelak s an aan Anggaran
P e ndapatan d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T a h u n Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ah u n 2021 Nomor 4);
Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat