Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2021

Pemenuhan Kebutuhan Oksigen Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum Kelembagaan, Penyediaan Oksigen, Pengelolaan Dan Pendistribusian, Stok Pengaman, Data Dan Informasi, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Kerja Sama Dan Kemitraan, Insentif Dan Disinsentif, Aset Daerah, Pembiayaan, Monitoring Dan Evaluasi, Serta Pelaporan, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Oksigen Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
16 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2021
Tanggal Berlaku
16 Juli 2021
Sumber
BD 2021/40
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan