Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 36 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
23 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 037
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran IV Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W. Z. Johannes Kupang.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan