Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2021

Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Relaksasi PKB dan BBNKB; Pelaksanaan; Waktu Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2021 tentang Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan