pajak daerah - covid
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD. 2021/NO. 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, perlu melakukan relaksasi pajak kendaraan
bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor melalui pemberian keringanan dan pembebasan pajak terhadap besarnya pajak terutang dan sanksi administratif.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Und,ang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Relaksasi PKB dan BBNKB; Pelaksanaan; Waktu Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
- 9 Hlmn.
|