Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Untuk Satuan Pendidikan Swasta Di Bawah Binaan
Kantor Kementerian Agama Dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah, maka dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan di daerah, perlu melakukan pembinaan terhadap satuan-satuan pendidikan swasta yang didirikan secara swadaya baik oleh masyarakat, perorangan maupun yayasan; bahwa penyelenggaraan pendidikan yang baik dan bermutu memerlukan perangkat pendidikan yang memadai, terencana, dan terkoordinir, maka agar penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan swasta mampu menghasilkan output yang kualifide guna menunjang kemampuan dasar ilmu pengetahuan dan keagamaan dalam menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global secara terarah dan berkesinambungan, perlu memberikan bantuan
dalam bentuk hibah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan; bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2010, tanggal 25 Nopember 2010, tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah ( BOPD ) untuk
Satuan Pendidikan Swasta di bawah Binaan Kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk Satuan Pendidikan Swasta di Bawah Binaan Kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Untuk Satuan Pendidikan Swasta Di Bawah Binaan Kantor Kementerian Agama Dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Penggunaan Dana Hibah BOPD Oleh Sekolah/Madrasah; Mekanisme Penyaluran, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Dana Hibah BOPD; Alokasi Dana Hibah BOPD; Tugas dan Tanggungjawab Satuan Pendidikan Penerima Hibah BOPD; Pengawasan Dan Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2007, UU No.2 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2008, UU No.27 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.5 Tahun 2009, Permendagri No.24 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
Pencabutan Perda No.6 Tahun 2006
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 52 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perlu didukung oleh dana yang memadai; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan usaha-usaha penggalian sumber pendapatan daerah yang baru sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah perlu ditampung dalam suatu pungutan yang disebut dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.20 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Sumbangan; Bentuk dan Besarnya Sumbangan; Pengelolaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan huruf k Pasal 12 dan huruf c ayat (1) pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bantuan keuangan pada partai politik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proposional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004;UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2008; PP No.104 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan; Penyerahan Bantan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
Perbup ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan desa dan untuk meningkatkan
pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa
perlu didukung dengan penerimaan keuangan desa dari
Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1) Ketentuan Umum;
2) Pendapatan Desa:
a. Sumber Pendapatan Desa,
b. Kekayaan Desa,
c. Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
d. Dana Perimbangan,
e. Hibah dan Sumbangan;
3) Pengurusan dan Pengelolaan;
4) Ketentuan Lain-lain;
5) Aturan Peralihan;
6) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
7 Halaman, dan Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pengadministrasian penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak dapat ditagih lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dihapuskan, tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2002
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 65 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 042
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur
Nomor 65 Tahun 2022 telah ditetapkan Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring
dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan
belanja hibah dan belanja bantuan sosial, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring
dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial
sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur
Nomor 65 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2022
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan
Belanja Bantuan Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, diubah
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat