SUMBANGAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12, TLD No.12, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perlu didukung oleh dana yang memadai; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan usaha-usaha penggalian sumber pendapatan daerah yang baru sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah perlu ditampung dalam suatu pungutan yang disebut dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
- Peraturan Daerah ini adalah : UU No.20 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.2 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Sumbangan; Bentuk dan Besarnya Sumbangan; Pengelolaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
- Perbup ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman penjelasan
|