Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan; Penyerahan Bantan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat