PENGELOLAAN KEUANGAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.1, LL KAB. SEKADAU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2007, UU No.2 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2008, UU No.27 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.5 Tahun 2009, Permendagri No.24 Tahun 2009
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
- Pencabutan Perda No.6 Tahun 2006
- Peraturan ini memiliki 7 halaman
|