Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Untuk Satuan Pendidikan Swasta Di Bawah Binaan Kantor Kementerian Agama Dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Penggunaan Dana Hibah BOPD Oleh Sekolah/Madrasah; Mekanisme Penyaluran, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Dana Hibah BOPD; Alokasi Dana Hibah BOPD; Tugas dan Tanggungjawab Satuan Pendidikan Penerima Hibah BOPD; Pengawasan Dan Sanksi; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat