Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2007

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Ketentuan Umum; 2) Pendapatan Desa: a. Sumber Pendapatan Desa, b. Kekayaan Desa, c. Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah, d. Dana Perimbangan, e. Hibah dan Sumbangan; 3) Pengurusan dan Pengelolaan; 4) Ketentuan Lain-lain; 5) Aturan Peralihan; 6) Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
31 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2007
Sumber
LD.2007/NO.5, TLD No.5, LL KAB. Bengkayang: 9 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan