Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Ketentuan Umum; 2) Pendapatan Desa: a. Sumber Pendapatan Desa, b. Kekayaan Desa, c. Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah, d. Dana Perimbangan, e. Hibah dan Sumbangan; 3) Pengurusan dan Pengelolaan; 4) Ketentuan Lain-lain; 5) Aturan Peralihan; 6) Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat