PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KOTA BATAM
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2001 NOMOR 17 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Perlu secara resmi dan sah dilaksanakan penerimaan sumbangan dari Pihak Ketiga pada Daerah yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah
- UU No. 53 Tahun 1999; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979
- MENETAPKAN PERATURAN DAERAH KOTA BATAM TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KOTA BATAM.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
- Sumbangan Pihak Ketiga yang diperoleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap menjadi milik Pemerintah Daerah
- Penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada pemerintah kota Batam
- 6 hlm
|