Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269
tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa jetentuan mengenai Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1988/1989.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 1988.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan secara Berdaya Guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut sebagian urusan bidang Pekerjaan Umum, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah, perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum bina marga propinsi daerah Tingkat 1 Jawa Tengah;
bahwa sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Surat
Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Agustus 1987
Nomor 600/3168/PUOD, maka Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum
Bina Marga Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362
Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982
materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Penjabaran Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian dalam Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Tengah yang meliputi Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1990.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong semangat membangun Daerah dengan identitas Purbalingga sebagai bagian dari identitas Jawa Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indmesia, perlu dikembangkan tumbuhnya rasa kecintaan dan kebanggaan Daerah, sehingga akan mendorong tumbuhnya rasa wajib, ikut memiliki, mongembangkan, memelihara dan melestarikan Daerah ini dengan.segala aspoknya; bahwa untuk mengembangkan rasa kecintaan dan kebanggaan Daerah bagi generasi sekarang dan generasi-generasi mendatang, perlu adanya kejelasan dan kepastian masa lampau Daerah dan perkembangannya hingga saat ini, dan menetapkannya dalam, Peraturan Daerah;
Undang-Uadang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang- Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1985;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, Hari Jadi Kabupaten Purbalingga dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 1988.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaaan Umum Cipta Karya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut sebagian urusan di bidang pekerjaan umum, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian urusan pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum kepada daerah, perlu dibentuk dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Agustus 1987 Nomor 600/3168/PUOD, maka Pembentukan, Organisasi
dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum perda ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362
Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Pembentukan, Kedudukan, Tungas Pokok, dan Fungsi, serta Penjabaran Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian dalam Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Propinsi Jawa Tengah yang meliputi Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1990.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA MADYA UJUNG PANDANG KAWASAN G.K.L. DAN KAWASAN H.I.
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menciptakan kesimbangan dan keserasian lingkungan pemukiman dalam kaitanya dengan pembangunan Kota
b. Berdasarkan hal rencana tersebut di atas perlu disusun/Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai penjabaran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987 tentang Rencana Induk Kota ujung Pandang
c. Berbagai permasalahan yang perlu untuk diatasi dan potensi yang dapat dimanfaatkan di kawasan G.K.L. dan H.I.
1. Hinder Ordonantie (HO) Staatsblad 1926 No. 226 yang telah ditambah dan diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 No.14 dan No. 450’
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang – undang No. 5 Tahun 1960
4. Undang – undang No. 5 Tahun 1974
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
6. Undang – undang Nomor 4 Tahun 1982
7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988
8. Peraturan Menteri DalaM Negeri Nomor 2 tahun 1987
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658
11. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1988
12.. Instruksi menteri Dalam negeri Nomor 650-1233
13. Bouw En Woonverordening Voor de Gemeente Makassar
14. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 650-1233
15. Tentang Tata Kerja Penyusunan Rencana kota Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahu 1971
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
17. Keputusan Presiden Nomor 44tahun 1999
18. Peraturan Daerah Kota Maklassar Nomor 9 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR MAKASSAR RFAYA KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNGPANDANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR MAKASSAR RFAYA KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNGPANDANG
14
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
• Dasar Hukum dari Peraturan Daerah. ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1274/1988 tanggal 27 juni 1988; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1988 tanggal 30 April 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1988/1989;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1989.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1988
Transportasi Darat / Laut / UdaraDasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / OrganisasiLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mengubah
Perda Prov. Jawa Tengah No. 17 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 105 tanggal 1 Desember 1981 Seri D Nomor 101), perlu disesuaikan khususnya mengenai tugas dan fungsi Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya ;
bahwa angkutan pedesaan di Jawa Tengah dewasa ini telah berkembang dengan pesat sehingga perlu pengaturan dan pembinaan yang memadai dengan menampung dalam tugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas. maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Bersama Mentcri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.200/HK/004/PHB-85, Nomor 41 Tahun 1985
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Perubahan Perda Propinsi Jawa Tengah No. 17 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 5 ayat (1) huruf f diubah, Pasal 21, 22, 23 ayat (1) huruf a diubah, Pasal 33 hingga 38 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1988.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diubah.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1988
PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pungutan Uang Leges
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 Tentang Pungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1989 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengadilan income Daerah baru khususnya dalam bidang Perkawinan dan Kesehatan Calon Pengantin, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 tentang pungutan Uang Leges perlu di adakan perubahan dan peninjauan kembali. Berhubung dengan itu dipandang perlu perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang -undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Penrauran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang no. 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges yang telah disahkan oleh Gubernus Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 17 Januari 1984 No. 1883/6/1984 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 1 Tahun 1984 Sesi B diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1989.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 Tentang Pungutan Uang Leges Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu dibentuk Cabang Dinas ;
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 Jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 274 Tahun 1982 dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Agustus
1986 Nomor 523.4/29967PUOD tentang Pembentukan Cabang Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, di pandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1980
materi pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian dalam Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1988.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Daerah Tingkat II Purbalingga yang dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965 (Seri C Nomor 62) yang telah bebarapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983 tanggal 24 Mei 1983 disahkan denganKeputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 11 Agustus 1983 Nomor 188.3 / 174/1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tanggal 30 Oktober 1983 Seri C Nomor 1, sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin (a) di atas, dipandang perlu diadakan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundanganyang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Talmn 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemakaian mobil ambulance, ganti rugi pemakaian mobil ambulance serta pembebasan uang ganti rugi pemakaian dan larangan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1988.
Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983 dicabut.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat