materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Perubahan Perda Propinsi Jawa Tengah No. 17 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 5 ayat (1) huruf f diubah, Pasal 21, 22, 23 ayat (1) huruf a diubah, Pasal 33 hingga 38 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat