Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1988

Pemakaian Mobil Ambulance Milik Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemakaian mobil ambulance, ganti rugi pemakaian mobil ambulance serta pembebasan uang ganti rugi pemakaian dan larangan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
16 April 1988
Tanggal Pengundangan
16 April 1988
Tanggal Berlaku
16 April 1988
Sumber
LD.1988/No.-
Subjek
KESEHATAN - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Daerah Tingkat II Purbalingga

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun, 1983 Tanggal 24 Mei 1983

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan