Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemakaian mobil ambulance, ganti rugi pemakaian mobil ambulance serta pembebasan uang ganti rugi pemakaian dan larangan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat