pemakaian mobil ambulance
1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1988/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Daerah Tingkat II Purbalingga yang dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965 (Seri C Nomor 62) yang telah bebarapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983 tanggal 24 Mei 1983 disahkan denganKeputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 11 Agustus 1983 Nomor 188.3 / 174/1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tanggal 30 Oktober 1983 Seri C Nomor 1, sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin (a) di atas, dipandang perlu diadakan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundanganyang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Talmn 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemakaian mobil ambulance, ganti rugi pemakaian mobil ambulance serta pembebasan uang ganti rugi pemakaian dan larangan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1988.
- Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983 dicabut.
- 6 hlm
|