Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); 8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 118); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 112); 11. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Nomor 11);
Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Nomor 11) sebagai berikut : . Ketentuan Pasal 1 angka 31 dan angka 32 dihapus, ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf b diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah, Paragraf 2 diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (4) diubah dan ayat (3), ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 42 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), . Ketentuan Pasal 43 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Mengubah : Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jumlah halaman : 16 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di
perlukan eistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk memberikan kepa tian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik male.a diperlukan landasan hukum sebagai
arah dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elelrtronik di Kabupaten Kolaka Utara; berduarkan pertimbangan bagaimana
elektronik male.a diperlukan landasan hukum sebagai
arah dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Kabupaten Kolaka Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 182);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB III MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK
BAB IV AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB V PENYELENGGARA SPBE
BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
39 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan mempercepat pelaksanaan
kepada masyarakat, perlu dibangun sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa sistem dalam rangka mendukung pelaksanaan
pemerintahan berbasis elektronik perlu dilakukan perlindungan informasi terhadap data dan sistem elektronik Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik dalam bentuk sertifikat elektronik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah wajib menggunakan Sertifikai Elektronik pada setiap layanan publik dan layanan
pemerintahan berbasis elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Peraturan Bupati Mamuju tengah Nomor 21 Tahun 2019
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 8 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM SOSIALISASI PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap
sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan berbasis sumber, sehingga
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dalam rangka pembinaan
pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan berbasis sumber melalui pelaksanaan sosialisasi, perlu membentuk Tim Sosialisasi Pengelolaan Sampah
Berbasis Sumber;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Sosialisasi
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini,dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 147 Tahun 2023
MANAJEMEN - KEAMANAN - INFORMASI - SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS - ELEKTRONIK
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 147, BD 2023/147
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Bupati Garut Nomor 35 Tahun 2022 manajemen keamanan informasi dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu adanya pengaturan Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2022; Permen PAN dan RB No. 5 Tahun 2020; Permen PAN dan RB No. 59 Tahun 2020; Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2019; Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021; Perda Kab. Garut No. 21 Tahun 2014; Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Garut No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Garut No. 10 Tahun 2021; Perbup Garut No. 27 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Garut No. 228 Tahun 2022; Perbup Garut No. 22 Tahun 2018; Perbup Garut No. 35 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Manajemen Keamanan Sistem Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penanggung Jawab; Perencanaan; Dukungan Pengoperasian; Pengendalian Teknis Keamanan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kab. Garut No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Garut No. 10 Tahun 2021; Perbup Garut No. 27 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Garut No. 228 Tahun 2022
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 131 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN MELALUI APLIKASI SIPPKERITE PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAUR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 131, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR: 1287
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN MELALUI APLIKASI SIPPKERITE PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dalam bidang pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan yang Efektif, Efisien dan Transparan kepada masyarakat, maka perlu pengembangan sistem pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Melalui Aplikasi Sippkerite Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 196 7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 , Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8 . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9 . Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Da erah
Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 237) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor 290);
14. Peraturan Bupati Kaur Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non
Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor 1023);
PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN MELALUI APLIKASI SIPPKERITE PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAUR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 111 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 111; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-no-mor-111-tahun-2023-tentang-sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik-pemerintah-kabupaten-pasuruan.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna memastikan keselarasan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam
mendukung pencapaian tujuan dan tantangan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan, perlunya norma
hukum bagi setiap aktivitas tata kelola dan
manajemen SPBE dilingkungan Pemerin tah
Kabupaten Pasuruan, dan perlu dokumen referensi
sekaligus koordinasi bagi seluruh Perangkat Daerah
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
dalam merencanakan, merancang, membangun,
mengembangkan, mengoperasikan, dan
mengevaluasi SPBE;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik serta guna
optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan maka perlu
disusun tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten
Pasuruan;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026
yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati
Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun
2024-2026, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Pasuruan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 14 Tahun 2023
peraturan ini mengatur mengenai Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Pasuruan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata kelola SPBE (a. Arsitektur SPBE;
b. Peta Rencana SPBE;
c. Rencana dan Anggaran SPBE;
d. Proses Bisnis;
e. Data dan Informasi;
f. Infrastruktur SPBE;
g. Aplikasi SPBE;
h. Keamanan SPBE; dan
i. Layanan SPBE.) manajemen SPBE; audit teknologi informasi dan komunikasi; penyelenggara SPBE; pemantauan SPBE dan evaluasi SPBE; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati Pasuruan ini berlaku, maka
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Pasuruan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 93 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 93, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 93/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGGUNAAN PRESENSI BERBASIS ELEKTRONIK
PADA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin,
produktivitas, efisiensi dan efektivitas kerja, serta
pelayanan publik, perlu dibentuk aparatur sipil negara
yang taat dan patuh terhadap ketentuan jam kerja;
b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan disiplin,
produktivitas, efisiensi dan efektivitas kerja, serta
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu mengatur penggunaan presensi berbasis elektronik
pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jombang;
c. bahwa perlu ditetapkan peraturan sebagai landasan
hukum terkait penggunaan presensi berbasis elektronik
sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Presensi Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penggunaan
Presensi Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah; meliputi: ketentuan umum; disiplin kerja dan jam kerja; penggunaan preensi berbasis elektronik; mekanisme; pelanggaran; sarana dan prasarana; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Daftar Hadir Berbasis Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Berita
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 43),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jombang Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Daftar Hadir Berbasis Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Berita
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 42);
b. Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 43
Tahun 2019 tentang Penggunaan Daftar Hadir Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang
(Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor
42),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Evaluasi Secara Elektronik Melalui Sistem Informasi Evaluasi Secara Elektronik (SIASIK) pada Lingkup Kecamatan Pelaihari.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Camat melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait dengan APBDesa, evaluasi pengelolaan keuangan Desa dan aset Desa, dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa;
b. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi pengawasan pengelolaan keuangan Desa lingkup yang menjadi kewenangan Camat, Kecamatan Pelaihari melakukan terobosan/inovasi berupa optimalisasi pengawasan pengelolaan keuangan Desa melalui Sistem Informasi Evaluasi Secara Elektronik (SIASIK) pada lingkup Kecamatan Pelaihari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Evaluasi Secara Elektronik Melalui Sistem Informasi Evaluasi Secara Elektronik (SIASIK) pada Lingkup Kecamatan Pelaihari;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 88 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 174 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021;
PENYELENGGARAAN EVALUASI SECARA ELEKTRONIK
MELALUI SISTEM INFORMASI EVALUASI SECARA ELEKTRONIK (SIASIK)
PADA LINGKUP KECAMATAN PELAIHARI dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PEGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA OLEH CAMAT; EVALUASI SECARA ELEKTRONIK; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 85 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat