Peraturan ini mengatur tentang Manajemen Keamanan Sistem Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penanggung Jawab; Perencanaan; Dukungan Pengoperasian; Pengendalian Teknis Keamanan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat