Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini,dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat