peraturan ini mengatur mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Pasuruan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata kelola SPBE (a. Arsitektur SPBE; b. Peta Rencana SPBE; c. Rencana dan Anggaran SPBE; d. Proses Bisnis; e. Data dan Informasi; f. Infrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE.) manajemen SPBE; audit teknologi informasi dan komunikasi; penyelenggara SPBE; pemantauan SPBE dan evaluasi SPBE; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat