Peraturan ini mengatur mengenai Penggunaan Presensi Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah; meliputi: ketentuan umum; disiplin kerja dan jam kerja; penggunaan preensi berbasis elektronik; mekanisme; pelanggaran; sarana dan prasarana; pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat