Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 86 Tahun 2023

Penyelenggaraan Evaluasi Secara Elektronik Melalui Sistem Informasi Evaluasi Secara Elektronik (SIASIK) pada Lingkup Kecamatan Pelaihari.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN EVALUASI SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM INFORMASI EVALUASI SECARA ELEKTRONIK (SIASIK) PADA LINGKUP KECAMATAN PELAIHARI dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PEGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA OLEH CAMAT; EVALUASI SECARA ELEKTRONIK; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 86 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Evaluasi Secara Elektronik Melalui Sistem Informasi Evaluasi Secara Elektronik (SIASIK) pada Lingkup Kecamatan Pelaihari.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
24 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2023
Tanggal Berlaku
24 Juli 2023
Sumber
BD/2023/NO.86
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan