Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Tahun 2020 No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Taahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Taahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UU Nomor 17 Taahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Taahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Taahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Taahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 13 Taahun 2019; PP Nomor 71 Taahun 2010; PP Nomor 2 Taahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 2 Taahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini berisi tentang laporan realisasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2019, ringkasan laporan realisasi anggaran, dan penjabaran laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
.
.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 104/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terjadinya keadaan darurat/kejadian luar biasa wabah penyakit menular yang berdampak pada perubahan regulasi nasional di bidang pengelolaan keuangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 63 / A) diubah sebagai berikut:
1. LAMPIRAN BAB II Huruf M. KETENTUAN PENGELOLAAN KEUANGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020;
2. LAMPIRAN BAB V Huruf B Romawi I angka 3. SPP Tambah Uang (SPP-TU), huruf c angka 9) diubah, dan setelah angka 15) ditambah satu angka baru yaitu angka 16;
3. LAMPIRAN BAB V Huruf F. MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BENDAHARA PENGELUARAN/BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU;
4. LAMPIRAN BAB V, setelah Huruf F ditambah satu huruf baru yaitu Huruf G;
5. LAMPIRAN BAB VIII setelah Format Nomor 12.a disisipkan satu format baru yaitu Format Nomor 12.b PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENERBITAN SPP-TU BELANJA TIDAK TERDUGA;
6. LAMPIRAN BAB VIII setelah Format Nomor 94.a disisipkan satu format baru yaitu Format Nomor 94.b LAPORAN PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENERBITAN SPM-TU BELANJA TIDAK TERDUGA;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2020
PERWALI Kota Probolinggo No. 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE Mengubah sebagian isi dari beberapa pasal.
PERWALI Kota Probolinggo No. 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE Mengubah sebagian isi dari beberapa pasal.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan
Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease, terdapat penambahan alokasi Anggaran yang
dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud
dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga
untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi
penanggulangan bencana;
b. bahwa pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipergunakan oleh
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo
sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi
penanggulangan bencana, sehingga dipandang perlu untuk
melakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap
Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam
dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018.
1. Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa Kota Probolinggo dinyatakan sebagai Tanggap Darurat Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19).
2. Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Keadaan Darurat yang pendanaannya dipergunakan untuk kebutuhan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease (Covid 19) yang dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga;
3. Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) ditetapkan sebesar Rp. 1.400.710.000,00 (satu milyar empat ratus juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
4. Mengatur tata cara pemberian belanja tidak terduga untuk tanggap darurat bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
MENGUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analis Standar Belanja Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kota Prabumulih
ABSTRAK:
bahrva dalam rangka mempersiapkan pemenuhan dan
memberikan pedoman Pemerintah Kota Prabumulih Tahun
llnggaran 2O2i sesr:rai riengan Pasai 298 ayar i3i ijndangUndang Nomor 23 Tahun 2A* sebagairnana telah diuLrah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perulrahan kedua atas UndangUnelang Nomor 23 Tahr:n 2A14 tentang Pemerint-ahan
Daerah maka perlu menetapkan Analisis Standar Belanja
(ASB) sebagai harga patokan dalam pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa;
UU No 6 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kaii, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;PP No 38Tahun 2007;PP No 27 Tahun 2014;Perpres No 16 Tahun 2018;PP No17 Tahun 2017;Permendagr No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 54 TAhun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri N0 86 Tahun 2017;Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 8 Tahun 2016;Perda No 8 Tahun 2019
Maksud dan Tujuan , Analisis Standar Belanja,Pengendalian dan Evaluasi,Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2020
DANA - ALOKASI - UMUM - TAMBAHAN - UNTUK - KESELURUHAN - SE-KOTA - BEKASI - TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BD 2020/Nomor 25 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Kelurahan se-Kota Bekasi Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020, Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 05 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 02 Tahun 2019; Per Wali Kota Bekasi No. 51 Tahun 2011; Per Wali Kota Bekasi No. 52 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Per wali Kota Bekasi No. 54 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Untuk Kelurahan Se-kota Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan, Mekanisame Pengalokasian Bantuan Pendanaan Kelurahan, Rincian Pembagian Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 02 Tahun 2019.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penatausahaan keuangan di Pemerintah Kota Semarang dipandang perlu untuk mengembangkan tanda tangan elektronik pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang semula tandatangan manual menjadi tandatangan elektronik;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang yaitu diantara Pasal 45 dan Pasal 46 yaitu Pasal 45A dan Pasal 45B yitu tentang prosedur penerbitan dan penandatangana SPM secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2020
PERWALI Kota Pontianak No. 32 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PROSEDUR PENYETORAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI PENDAPATAN/BELANJA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK
PERWALI Kota Pontianak No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 tentang Sistem Prosedur Penyetoran dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/Belanja Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 tentang Sistem Prosedur Penyetoran dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/ Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 tentang Sistem Prosedur Penyetoran dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2020/NO23, LL KOTA PONTIANAK:4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 tentang Sistem Prosedur Penyetoran dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/ Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penyetoran dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017
Peraturan ini memutuskan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Sistem Prosedur Penyetoran Dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/Belanja Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak yang terdiri atas 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017
4 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 23 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
sehubungan Peraturan Walikota Parepare Nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 32), tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan KetigaAtas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi Kemasyarakatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
10. Peraturan Walikota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah.
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat