Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 63 / A) diubah sebagai berikut: 1. LAMPIRAN BAB II Huruf M. KETENTUAN PENGELOLAAN KEUANGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020; 2. LAMPIRAN BAB V Huruf B Romawi I angka 3. SPP Tambah Uang (SPP-TU), huruf c angka 9) diubah, dan setelah angka 15) ditambah satu angka baru yaitu angka 16; 3. LAMPIRAN BAB V Huruf F. MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BENDAHARA PENGELUARAN/BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU; 4. LAMPIRAN BAB V, setelah Huruf F ditambah satu huruf baru yaitu Huruf G; 5. LAMPIRAN BAB VIII setelah Format Nomor 12.a disisipkan satu format baru yaitu Format Nomor 12.b PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENERBITAN SPP-TU BELANJA TIDAK TERDUGA; 6. LAMPIRAN BAB VIII setelah Format Nomor 94.a disisipkan satu format baru yaitu Format Nomor 94.b LAPORAN PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENERBITAN SPM-TU BELANJA TIDAK TERDUGA;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat