1. Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa Kota Probolinggo dinyatakan sebagai Tanggap Darurat Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19). 2. Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Keadaan Darurat yang pendanaannya dipergunakan untuk kebutuhan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) yang dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga; 3. Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) ditetapkan sebesar Rp. 1.400.710.000,00 (satu milyar empat ratus juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); 4. Mengatur tata cara pemberian belanja tidak terduga untuk tanggap darurat bencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat