apbd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2020/NO23, LL KOTA PONTIANAK:4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 tentang Sistem Prosedur Penyetoran dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/ Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa pengaturan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penyetoran dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017
- Peraturan ini memutuskan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Sistem Prosedur Penyetoran Dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/Belanja Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak yang terdiri atas 2 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
- Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017
- 4 Halaman Peraturan
|