Peraturan ini memutuskan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Sistem Prosedur Penyetoran Dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/Belanja Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak yang terdiri atas 2 Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat