Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Pasal 8 Perwako No.81 Tahun 2017 tentang Sistem Prosedur Penyetoran Dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/Belanja Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat