Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 134 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, maka perlu mengatur Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Qanun. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 48 Tahun 1999.; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek, Retribusi dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengembalian,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Qanun Kab. Simeulue Nomor 14 Tahun 2008
-
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/ PESANGGRAHAN/ VILLA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Dasar Pengenaan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel dan Penginapan
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 20 Tahun 2001
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu
untuk mengatur Pajak Parkir;
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 18 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;UU No 25 Tahun 1999;PP No 65 Tahun 2001;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 84 Tahun 1993;Kepmendagri No 70 Tahun 1997;Kepmendagri No 71 Tahun 1997;Kepmendagri No 73 Tahun 1997;
Dalam Peraturan ini di atur tentang ; Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor; Pasal 4 Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir.
Pasal 5 Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).
Pasal 6 Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana Pasal 5
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4. Pasal 8 Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan terakhir.
Pasal 9 Setiap pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan dan atau pembayaran tempat
parkir. Pasal 10
(1) Pembayaran pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang
ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(2) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan SSPD.
(3) Bentuk, jenis, isi, ukuran SSPD dan tata cara pembayaran serta tanggal jatuh tempo
pembayaran pajak terutang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2010/No.20.Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sesuai UU No. 28 Tahun 2009 pada Pasal 10 ayat (1) huruf N Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi harus diatur dalam peraturan daerah. Dengan diaturnya penerimaan retribusi dalam perda, maka retribusi pengendalian menara telekomunikasi salah satu objek retribusi yang mempunyai peran serta dalam pembiayaan pembangunan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat jasa, pengguna jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi serta wilayah pemungutan, perizinan, larangan-larangan, hak-hak, pemungutan dan penyetoran retribusi, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 170 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah serta pasai 80 ayat (3) peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak Daerah, perlu menetapkan peraturan Wali Kota Cimahi tentang Tata Cara pemeriksaan Pajak Daerah
UU No 9 Tahun 2001, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014
Tata Cara pemeriksaan pajak daerah, terdiri dari 33 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
tata cara pemeriksaan pajak daerah
14 halaman dan 7 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2018
tata cara pengalokasian, penggunaan dan penetapan rincian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap desa di kabupaten bone bolango ta 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Bone Bolango TA 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah denga PP No. 47 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 27 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perbup Bone Bolango No. 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengalokasian, penggunaan dan penetapan rincian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap desa di Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018 termasuk di dalamnya mengatur tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, serta penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, maka untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pemungutan retribusi yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Paser perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasar.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.9 Tahun
2007; Perda Kabupaten Paser No.12 Tahun 2012; Perbup Paser No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasar. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2015.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2007.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2009
Penghapusan - Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2021/No.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air
ABSTRAK:
Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Badan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 01/LHP/XVII.PLG/12/2021 tanggal 9 januari 2021 temuan potensi pendapatan pajak kendaraan bermotor di atas air dan bae balik nama kendaraan bermotor di atas air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage) perlu adanya suatu kebijakan yang meringankan beban ekonomi masyarakat
serta berdasarkan ketentuan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak Daerah,Gubernur dapat memberikan keringanan,Pengurangan pembebasan dan penghapusan pajak daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubenur
Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 11 Tahun 2020;PP No 55 Tahun Tahun 2016;PP No 10 Tahun 2021;Permenkeu No 207/PMK.07/2018;Perda No 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2011;Pergub No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No 47 Tahun 2020;Pergub No 5 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Penghapusan PKBAA dan Penghapusan BBNKBAA,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat