Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek, Retribusi dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengembalian,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat