Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 20 Tahun 2019

Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara pemeriksaan pajak daerah, terdiri dari 33 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BD 2019/470
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perwali Kota Cimahi No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota

  2. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan