Penghapusan - Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2021/No.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Badan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 01/LHP/XVII.PLG/12/2021 tanggal 9 januari 2021 temuan potensi pendapatan pajak kendaraan bermotor di atas air dan bae balik nama kendaraan bermotor di atas air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage) perlu adanya suatu kebijakan yang meringankan beban ekonomi masyarakat
serta berdasarkan ketentuan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak Daerah,Gubernur dapat memberikan keringanan,Pengurangan pembebasan dan penghapusan pajak daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubenur
- Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 11 Tahun 2020;PP No 55 Tahun Tahun 2016;PP No 10 Tahun 2021;Permenkeu No 207/PMK.07/2018;Perda No 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2011;Pergub No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No 47 Tahun 2020;Pergub No 5 Tahun 2014
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Penghapusan PKBAA dan Penghapusan BBNKBAA,Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
- 5 Hlm
|