Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2016

Pemberian Penghargaan Dalam Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghargaan Dalam Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
07 September 2016
Tanggal Pengundangan
07 September 2016
Tanggal Berlaku
07 September 2016
Sumber
BD 2016/No.20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 72 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Desa Atas Capaian Kinerja Dalam Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Sumedang

  2. Keputusan Bupati Nomor 973/KEP.237-DIPENDA/2015 tentang Besaran Persentase Capaian Kinerja Dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Besaran Pemerataan Bantuan Keuangan Kepada Desa atas Capaian Kinerja Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan