Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010, meliputi : Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 8 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 diubah dan Pasal 12 ayat (5) dihapus, serta ditambah satu ayat yaitu ayat (6) Pasal 12; Ketentuan Pasal 13 diubah; dan Ketentuan Pasal 14 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
14 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2019
Tanggal Berlaku
14 Maret 2019
Sumber
L.D.2019/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Pagar Alam No. 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan