Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Baca Tulis Alquran
ABSTRAK:
a bahwa kualitas sumber daya manusia yang cerdas,
bermartabat, beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan bertanggung
jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
merupakan faktor yang sangat penting dalam
mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
b. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan
serta untuk menangkal pengaruh-pengaruh luar yang
dapat merusak perkembangan jiwa generasi muda;
c. bahwa daerah dapat menyelenggarakan kegiatankegiatan
keagamaan sebagai upaya meningkatkan
keikutsertaan daerah dalam menumbuh kembangkan
kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Petaturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan tentang Baca Tulis Alquran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pelaksanaan Kegiatan
BAB III Penyelenggaraan Baca Tulis Alquran
BAB IV Tanggung Jawab Penyelenggara
BAB V Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
BAB VI Peran Serta Masyarakat
BAB VII Evaluasi
BAB VIII Pendanaan
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2023
PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAI-IAAN DAERAH KARYA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH KARYA LASINRANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH KARYA
MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH KARYA LASINRANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014
tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6
sebagaimana telah diubah beberapa kali
Tahun 2023 tentang Penetapan Pcraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang - Undang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk
Hukum Perusahaan Daerah Karya Menjadi
Perusahaan Umum Daerah Karya Lasinrang
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat UI di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822):
3. Undang-Undung Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahun Daerah (Lembaran
Negura Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
4. 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENDIRIAN
BAB III : NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEGIATAN USAHA,
WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V : MODAL
BAB VI : ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA
BAB VII : SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN
KOMITE LAINNYA
BAB VIII : PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB IX : PENGGUNAAN LABA
BAB X : TARIF LAYANAN
BAB XI : EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN
BENTUK HUKUM
BAB XII : PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN
PEMBUBARAN PERUMDA KARYA LASINRANG
BAB XIII : KEPAILITAN
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perusahaan
Daerah Karya Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2001, Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMB DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 4 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 191
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2024
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Norn.or 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan Persetujuan Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 910/27.2487 /SET dan Nomor 08/DPRD/2023 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 1 776 /XII/TAHUN 2023 ten tang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sinjai tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6177);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6224);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1067), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 807);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 65);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
36. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 29);
37. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 30);
38. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 44);
39. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 47);
40. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prusedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
Nomor 56);
41. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 66);
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
PASAL 3 : Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rpl.115.062.075.985,00 (satu triliun seratus lima belas milyar enam puluh dua juta tujuh puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah)
PASAL 4 : Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a d
PASAL 5 : Anggaran Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
PASAL 6 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
PASAL 7 : Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.115.062.075.985,00 (satu triliun seratus lima belas milyar enam puluh dua juta tujuh puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah)
PASAL 8 : Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
PASAL 9 : Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
PASAL 10 : Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
PASAL 11 : Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d
PASAL 12 : Anggaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp20.429.786.326,00 (dua puluh rnilyar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah)
PASAL 13 : Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
PASAL 14 : Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b
PASAL 15 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/defisit sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
PASAL 16 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Kepala Daerah
PASAL 17 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 18 : Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
PASAL 19 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mengantisipasi resiko bencana dan untuk memulihkan kondisi pascaiencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya
penyelenggaraan penanggular gan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi
diantaranya penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pcnyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Ta run 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tarun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor -32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Ncmor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeri -rtah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 kali Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik ln:lonesia Nomor 4828);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia T, hun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik In:lonesia Nomor 4829);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia T, hun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Repu blik In :lonesia Nomor 4830);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman Pelayanan Publik dan Perlindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Ber cana;
11. Peraturan Menteri Dalam Hegeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Dar-rah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana Peraturan telah diubah dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang, Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAf- DALAM PENETAPAN DAN PENENTUAN KEADAAN BENCANA
BAB III : TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : RENCANA PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB V : TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA Bagian Kesatu
BAB VI : SUMBER DANA PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VII : PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VIII : HAK DAN KEWAJlBAN MASYARAKAT
BAB IX : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB X : TATA CARA PENGUMPULAN DANA YANG BERASAL DARIPARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XI : PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
BAB XII : PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
BAB XIII : PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN
BAB XIV : PERAN LEMBAGA SOSIAL KEMASYARAKATAN, DUNIA USAHA, LEMBAGA PENDIDIKAN, LEMBAGA INTERNASIONA, DAN MEDIA MASSA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BAB XV : KERJA SAMA
BAB XVI : PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2023 NOMOR 4 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.HK.05.201.23.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani
merupakan pengejewantahan kesejahteraan
segenap rakyat Indonesia yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dalam
rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar
warga negara, perlu diselenggarakan
Upaya pedindungan dan pemberdayaan petani
secara terencanana terarah dan berkelanjutan oleh
penyelenggara pemerintahan;
c. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani
untuk kesefarasan peraturan pemerintah dalam
menjamin kepastian hukum bagi petani, peternak,
pekebun, yang ada di daerah;
d, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
cthnaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-l)ndang: Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5433) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009
tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5018);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor123,
'I'arrrbalaarr Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan produk Hukum daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERENCANAAN
BAB III : PERLINDUNGAN PETANI
BAB IV : PEMBERDAYAAN PETANI
BAB V : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI : PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa struktur permodalan PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur perlu diperkuat melalui penyertaan modal Daerah guna penambahan modal pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta usaha mikro dan kecil di Kabupaten Pacitan,
b. bahwa pelaksanaan penyertaan modal Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur harus dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta memperhatikan kemampuan keuangan Daerah,
c. bahwa penyertaan modal Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur harus disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan antara lain terkait Badan Usaha Milik Daerah dan pengelolaan keuangan Daerah sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan penyempurnaan,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huraf a, huraf b, dan huraf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perabahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur,
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Comd-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang,
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemenntah Daerah,
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 120 Tahun 2018,
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
17. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur,
18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang memuat perubahan sebagai berikut, Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB baru dan 1 (satu) Pasal baru yakni BAB IVA dan Pasal 4A, Ketentuan Pasal 5 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11 bulan Agustus tahun 2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotaparaja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
- 3 - Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
- 5 - Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Nomor 5); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 3);
Materi pokok : Perubahan APBD TA 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
Jumlah 16 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 190
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Buton perlu penyelenggaraan
penanaman modal yang mampu meningkatkan daya saing
daerah, menciptakan lapangan kerja, dan memberdayakan
sumberdaya lokal;
b. bahwa untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi
investasi Kabupaten Buton perlu diciptakan iklim
penanaman modal yang kondusif sehingga dapat
mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi daerah
yang tangguh;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
penanaman modal, perlu pengaturan tentang penanaman
modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
BAB III
PROMOSI PENANAMAN MODAL
BAB IV
PELAYANAN PENANAMAN MODAL
BAB V
PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
BAB VI
PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL
BAB VII
PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL
BAB VIII
INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB IX
KETENAGAKERJAAN
BAB X
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
PENDANAAN
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
26 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan Bentuk Hukum – Perusahaan Daerah – PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda)
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2023 (4), TLD (53)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda)
ABSTRAK:
Perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Berdikari menjadi perseroan daerah ditetapkan melalui peraturan daerah sesuai Pasal 114 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 guna mengoptimalkan pengelolaan ekonomi daerah secara profesional, efisien, akuntabel, transparan, berdaya saing, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi Perseroan Terbatas Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) yang mencakup ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum, tempat kedudukan, bidang usaha, jangka waktu pendirian, modal, saham, kekayaan, struktur organisasi, pegawai, perencanaan, tata kelola perusahaan, pelaporan, kerja sama, anak perusahaan, evaluasi, penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, tanggung jawab sosial, lingkungan, kepailitan, pembubaran, likuidasi, pembinaan, pengawasan, ketentuan peralihan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Perda Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Berdikari sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Berdikari
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, Penjabaran Perubahan APBD dan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
60 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat