Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2023

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. PASAL 3 : Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rpl.115.062.075.985,00 (satu triliun seratus lima belas milyar enam puluh dua juta tujuh puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) PASAL 4 : Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a d PASAL 5 : Anggaran Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b PASAL 6 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PASAL 7 : Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.115.062.075.985,00 (satu triliun seratus lima belas milyar enam puluh dua juta tujuh puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) PASAL 8 : Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a PASAL 9 : Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b PASAL 10 : Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c PASAL 11 : Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d PASAL 12 : Anggaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp20.429.786.326,00 (dua puluh rnilyar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) PASAL 13 : Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a PASAL 14 : Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b PASAL 15 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/defisit sebesar Rp0,00 (nol rupiah). PASAL 16 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Kepala Daerah PASAL 17 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 18 : Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam Peraturan Bupati. PASAL 19 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
LEMB DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 4 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 191
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan