Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2023

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL BAB III PROMOSI PENANAMAN MODAL BAB IV PELAYANAN PENANAMAN MODAL BAB V PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL BAB VI PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL BAB VII PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL BAB VIII INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL BAB IX KETENAGAKERJAAN BAB X HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIII PENDANAAN BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
01 November 2023
Tanggal Pengundangan
01 November 2023
Tanggal Berlaku
01 November 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 190
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan