mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang memuat perubahan sebagai berikut, Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB baru dan 1 (satu) Pasal baru yakni BAB IVA dan Pasal 4A, Ketentuan Pasal 5 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat