Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi Perseroan Terbatas Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) yang mencakup ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum, tempat kedudukan, bidang usaha, jangka waktu pendirian, modal, saham, kekayaan, struktur organisasi, pegawai, perencanaan, tata kelola perusahaan, pelaporan, kerja sama, anak perusahaan, evaluasi, penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, tanggung jawab sosial, lingkungan, kepailitan, pembubaran, likuidasi, pembinaan, pengawasan, ketentuan peralihan, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
14 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2023
Tanggal Berlaku
14 Desember 2023
Sumber
LD 2023 (4), TLD (53)
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan