Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak dan
retribusi daerah yang dibayar sendiri berdasarkan
perhitungan oleh wajib pajak, sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah, perlu dilakukan Pengawasan terhadap kegiatan
transaksi usaha wajib pajak;
Untuk peningkatan tata kelola transaksi pembayaran
pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib
pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka
optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak
dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan transaksi
pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah
melalui sistem online;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4953);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan
UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3091)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5348);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Ketentuan Umum Dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014
tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita
Negara Tahun 2014 Nomor 200);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 20
Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun
2010, Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 20);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nommor 21
Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun
2010, Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 21)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidereng Rappang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
(Lembaran Daerah Tahun 2016, Nomor 20, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidereng Rappang Nomor 22
Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun
2010, Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22);
JENIS PAJAK
KEWENANGAN
KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE
SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PEMBUKAAN REKENING, PENYETORAN DANA DAN SURAT KUASA PERINTAH TRANSFER DEBIT PEMBAYARAN PAJAK
PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG DAN PELAPORAN PAJAK
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK SECARA MANUAL
HAK DAN KEWAJIBAN
LARANGAN
PENGAWASAN
SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 8 Tahun 1981, UU No 18 Tahun 1997, UU No 19 Tahun 1997, UU No 14 Tahun 2002, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 35 Tahun 2007, PP No 65 Tahun 2001, Keputusan Mendagri No 170 Tahun 1997, Peraturan Mendagri No 173 Tahun 1997, Perda Kab Kuburaya No 2 Tahun 2009, Perbup No 01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Reklame; Perizinan Reklame; Penyebaran Reklame; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Penentuan Pengenaan Pajak; Kriteria Penilaian Lokasi Pemasangan Reklame; Jangka Waktu Pajak Masa Pajak; Alat-alat Peragaan Reklame; Perusahaan Jasa Periklanan /Biro Reklame; Pengawasan Reklame; Penertiban Reklame; Angsuran dan Penundaan Pembiayaan; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2009.
23 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2018
TATA CARA - PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN - INSENTIF PEMUNGUTAN - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Pemkab Tanjung Jabung Timur dengan Pihak PT. PLN (Persero) wilayah S2JB area Jambi, tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan, Pembayaran Rekening Listrik Pemkab Tanjung Jabung Timur, peran aktif dalam penagihan rekening listrik fan penertiban pemakaian tenaga listrik di Wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu melaukan Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 204; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2012; Perbup No. 39 Tahun 2014; Perbup ini mengatur tentang No. 28 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam perkembangannya usaha pemanfaatan dan budidaya sarang Burung Walet tidak hanya dilaksanakan dalam kawasan hutan pada habitat yang alami, saat ini telah berkembang usaha pemanfaatan dan budidaya sarang Burung Walet pada habitat yang sifatnya buatan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, budidaya sarang burung walet dapat dikenakan Pajak Sarang Burung Walet yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Sarang Burung Walet, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
d. Cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan pajak;
e. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
f. Pemungutan pajak;
g. Pembayaran dan penagihan;
h. Kedaluwarsa penagihan;
i. Keberatan dan banding;
j. Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrative
k. Pengembalian kelebihan pembayaran;
l. Pembukuan dan pemeriksaan;
m. Insentif pemungutan;
n. Pembinaan dan pengawasan;
o. Ketentuan khusus;
p. Ketentuan penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu jenis Retribusi Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
8 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 63 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
tata - cara - pemberian - dan - pemanfaatan - insentif - pemungutan - pajak - daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2016/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.08 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, alokasi insentif pemungutan pajak daerah, penerimaan insentif, besaran insentif, penganggaran, pelaksana dan pertanggung jawaban, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa, perlu mengatur tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 91Tahun 2010.
Terdiri dari 22 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup, jenis dana yang disalurkan ke desa, penetapan alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa, tata cara penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa, rekening kas umum desa, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa, pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
mengatur mengenai tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOMBA PELUNASAN PBB-P2 KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENINGKATAN MOTIVASI APARAT PEMUNGGUT PBB-P2 MAKA DIPANDANG PERLU MENGADAKAN LOMBA PELUNASAN PBB-P2 DENGAN MENETAPKANNYA DALAM SUATU PERBUP;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayaipenyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dankemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan adanya pemberian izin tertentu dari Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk mengaturdan mengawasi kegiatan atas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana,atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian izin tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu adanya Retribusi Perizinan Tertentu: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentukPeraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009.
PERDA ini mengatur mengenai Golongan Retribusi; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Gangguan ; Retribusi Izin Trayek; Retribusi Izin Usaha Perikanan ; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat