Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Reklame; Perizinan Reklame; Penyebaran Reklame; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Penentuan Pengenaan Pajak; Kriteria Penilaian Lokasi Pemasangan Reklame; Jangka Waktu Pajak Masa Pajak; Alat-alat Peragaan Reklame; Perusahaan Jasa Periklanan /Biro Reklame; Pengawasan Reklame; Penertiban Reklame; Angsuran dan Penundaan Pembiayaan; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat