Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Reklame; Perizinan Reklame; Penyebaran Reklame; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Penentuan Pengenaan Pajak; Kriteria Penilaian Lokasi Pemasangan Reklame; Jangka Waktu Pajak Masa Pajak; Alat-alat Peragaan Reklame; Perusahaan Jasa Periklanan /Biro Reklame; Pengawasan Reklame; Penertiban Reklame; Angsuran dan Penundaan Pembiayaan; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
04 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2009
Tanggal Berlaku
04 Mei 2009
Sumber
BD.2009/NO.20, TBD No.20, LL KAB. KUBU RAYA: 23 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan