Terdiri dari 22 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup, jenis dana yang disalurkan ke desa, penetapan alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa, tata cara penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa, rekening kas umum desa, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa, pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat