Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang Selatan sebagai BLUD
ABSTRAK:
bahwa jasa pelayanan pada Puskesmas Magelang Selatan telah diatur dengan Perwako Magelang Selatan No 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang Selatan sebagai BLUD; bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja serta profesionalitas personel pada Puskesmas Magelang Selatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengubah persentase jasa pelayanan dari pendapatan jasa pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan atas Perwako Magelang No 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang Selatan sebagai BLUD;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda KOta Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang no 7 Tahun 2020; Permendagri No 79 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 32 ayat (4) menegnai ambang batas fleksibilitas dan besaran persentase kegiatan oeprasional puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2013 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Dana Alokasi Umum Bantuan Rumah Swadaya Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Program 100-0-100 tentang penanganan kawasan kumuh, mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, diperlukan adanya pemenuhan terhadap perumahan swadaya yang layak huni yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Kota Bima. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf b PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan rumah swadaya yang bersumber dari DAU Kota Bima
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014. PP No 21 Tahun 2008, PP No. 14 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri PU dan PR No. 07/PRT/M/2018, Peraturan Menteri PU dan PR No. 14/PRT/M/2018, Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2012, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya (BRS). BRS adalah bantuan bagi masyarakat untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota ini meliputi bentuk BRS, Jenis kegiatan dan besaran BRS, penerima BRS, penyelenggara BRS; dan pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
-
Petunjuk teknis dalam penyelenggaraan BRS ditetapkan dalam bentuk Surat Edaran Walikota
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN - PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA - DAN GAJI KETIGA BELAS - KEPADA - PEGAWAI NEGERI SIPIL, - CALON - PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas ,kepada Aparatur Negara,Pensiun ,Penerima Pensiun dan penerima Tunjangan Tahun 2021,Perlu di bentuk peraturan wali kota tentang petunjuk teknis pelaksana pemberian penghasilan ketiga belas kepada pegawai Negeri Sipil,Calon Pegawai Negri Sipil dan Pejabatan Negara di lingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 63 Tahun 2021;Permenkeu No 42/PMK.05/2021;Perda No 6 Tahun 2020;Perwali No 46 Tahun 2020
Dalam peraturan ini di atur mengenai Ketentuan umum,Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas,Tata cara pembayaran tunjangan hari ray adan gaji ketiga belas,Pengendalian Internal,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Mencabut peraturan wali kota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas kepada pegawai Negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kota lubuk linggau
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang Tengah sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
ABSTRAK:
bahwa jasa pelayanan pada Puskesmas Magelang Tengah telah diatur dengan Perwako Magelang No 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang tenagh sebagai BLUD; bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja serta profesionalitas personel pada Puskesmas Magelag Tengah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengubah persentase jasa pelayanan dari pendapatan jasa layanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan atsa Perwako Magelang No 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang Tengah sebagai BLUD;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 tahun 2019; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2020; Permendagri No 79 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 32 ayat (4) mengenai ambang batas fleksibilitas dan besaran persentase kegiatan oeprasional Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 77 Tahun 2013 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Kota Tegal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menyusun Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal
tentang Standar Harga Satuan Kota Tegal Tahun Anggaran
2022;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 meliputi: a. Harga Satuan Pengadaan; b. Harga Satuan Biaya Kegiatan; c. Harga Satuan Biaya Pemeliharaan; dan d. Harga Satuan Honorarium yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
279 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjar No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan lampiran huruf e angka 9) dan huruf f angka 19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuanga Daerah, menyatakan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah dan Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan keadaan serta dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu diganti dan dicabut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
peraturan ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2017 dicabut.
51 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 16 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintahan Daerah maka perlu Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubiklinggau perlu di ganti
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi PP No 17 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2019;PP No 30 Tahun 2019;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018;Peraturan menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2020;Permendagri No 77 tahun 2020;Perwali No 52 Tahun 2013;Perwali No 48 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Penerimaan Tambahan Penghasilan,Pemberian TPP,Mekanisme pembayaran tambahan penghasilan pegawai,Monitoring evaluasi dan pembinaan pegawai,Ketentuan peralihan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Mencabut Peraturan Wali kota Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah kot lubuklinggau
17 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneria Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 5 ayat (2) UU NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENKEU No. 42/PMK.05/2021; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, pembayaran tunjangan hari raya, gaji ketiga belas, pembayaran gaji ketiga belas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan akibat migrasi aplikasi sistem keuangan daerah, perlu mengubah besaran Uang Persediaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 2, perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 82 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyediaan perumahan dan kendaraan dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar belum mampu dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar, sehingga perlu diganti dengan tunjangan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta harga setempat yang berlaku; Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 82 Tahun 2020; berdasarkan Laporan Kajian Pekerjaan Jasa Konsultansi Kantor Jasa Penilai Publik ANTON DAN REKAN No.file 00069/2.0151-00/PI/11/0354/I/II/2021 tertanggal 12 Februari 2020, perihal Laporan Kajian Pekerjaan Jasa Konsultasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 82 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 82 Tahun 2020
peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota banjar nomor 82 tahun 2020 tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 82 Tahun 2020 diubah.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat