puskesmas sebagai blud - pedoman teknis - pengelolaan keuangan - akuntansi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2021/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang Tengah sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
ABSTRAK: |
- bahwa jasa pelayanan pada Puskesmas Magelang Tengah telah diatur dengan Perwako Magelang No 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang tenagh sebagai BLUD; bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja serta profesionalitas personel pada Puskesmas Magelag Tengah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengubah persentase jasa pelayanan dari pendapatan jasa layanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan atsa Perwako Magelang No 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang Tengah sebagai BLUD;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 tahun 2019; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2020; Permendagri No 79 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 32 ayat (4) mengenai ambang batas fleksibilitas dan besaran persentase kegiatan oeprasional Puskesmas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 77 Tahun 2013 diubah.
- 5 hlm
|