Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 meliputi: a. Harga Satuan Pengadaan; b. Harga Satuan Biaya Kegiatan; c. Harga Satuan Biaya Pemeliharaan; dan d. Harga Satuan Honorarium yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat