puskesmas magelang selatan sebagai blud - pedoman teknis pengelolaan keuangan - akuntansi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2021/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang Selatan sebagai BLUD
ABSTRAK: |
- bahwa jasa pelayanan pada Puskesmas Magelang Selatan telah diatur dengan Perwako Magelang Selatan No 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang Selatan sebagai BLUD; bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja serta profesionalitas personel pada Puskesmas Magelang Selatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengubah persentase jasa pelayanan dari pendapatan jasa pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan atas Perwako Magelang No 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Magelang Selatan sebagai BLUD;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda KOta Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang no 7 Tahun 2020; Permendagri No 79 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 32 ayat (4) menegnai ambang batas fleksibilitas dan besaran persentase kegiatan oeprasional puskesmas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2013 diubah.
- 5 hlm
|