Dalam Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, antara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembayaran TPP, pengecualian pemberian TPP, tingkat kehadiran pegawai, pengurangan TPP, penundaan TPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat