PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN - PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA - DAN GAJI KETIGA BELAS - KEPADA - PEGAWAI NEGERI SIPIL, - CALON - PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2021/No.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas ,kepada Aparatur Negara,Pensiun ,Penerima Pensiun dan penerima Tunjangan Tahun 2021,Perlu di bentuk peraturan wali kota tentang petunjuk teknis pelaksana pemberian penghasilan ketiga belas kepada pegawai Negeri Sipil,Calon Pegawai Negri Sipil dan Pejabatan Negara di lingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 63 Tahun 2021;Permenkeu No 42/PMK.05/2021;Perda No 6 Tahun 2020;Perwali No 46 Tahun 2020
- Dalam peraturan ini di atur mengenai Ketentuan umum,Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas,Tata cara pembayaran tunjangan hari ray adan gaji ketiga belas,Pengendalian Internal,Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
- Mencabut peraturan wali kota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas kepada pegawai Negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kota lubuk linggau
- 9 Hlm
|