uang persediaan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2021/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan akibat migrasi aplikasi sistem keuangan daerah, perlu mengubah besaran Uang Persediaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 2, perubahan lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021 diubah.
- 6 hlm
|