Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi dan pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN RUANG LINGKUP; 3.WEWENANG PEMBERIAN IUJK; 4.PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IUJK; 5.TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN; 6.JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IUJK; 7.LEGALISASI IUJK; 8.HAK DAN KEWAJIBAN; 9.LAPORAN; 10.PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN; 11.SANKSI ADMINISTRATIF; 12.KETENTUAN PERALIHAN; 13.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai standar pelayanan minimal serta menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam penyelenggaraan urusan wajib Pemerintah Daerah sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah serta untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 22/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Sosial No. 29/huk/2008; Permendagri No. 62 Tahun 2008; Permenkes No. 741 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15/PERMEN/x/2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kemkomindo No. 22/PER/M.KOMINFO/12/2010; Peraturan Menteri Pertanian No. 65/Permentan/OT.140/2010; Peraturan Menteri kebudayaan dan Pariwisata No. PM.106/HK.501/MKP/2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi keluarga Berencana Nasional No. 55/hk-010/b5/2010; Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal termasuk di dalamnya mengatur tentang asas/prinsip standar pelayanan minimal, ruang lingkup standar pelayanan minimal, maksud dan tujuan, standar pelayanan minimal, bidang standar pelayanan minimal, tata cara pelaksanaan SPM, hasil monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pengembangan kapasitas, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diperlukan pengaturan pengendalian dan pengawasan reklame dalam bentuk izin penyelenggaraan reklame. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Perencanaan 4.Penyelenggaraan Reklame 5.Perizinan 6.Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin 7.Pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame 8.Penghentian dan/atau Pembongkaran Reklame 9.Jaminan Pembongkaran 10.Pengawasan 11.Ketentuan Penyidikan 12.Ketentuan Pidana 13.Ketentuan Peralihan 14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan atas pemenuhan Hak Asasi Manusia;
Bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi perdagangan orang, kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan/atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan terhadap perempuan dan anak korban perdagangan orang, perlu adanya pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk praktek perdagangan orang;
Bahwa perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat khususnya perempuan dan anak korban perdagangan orang
Pasal 18 ayat (6); UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 61 Tahun Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU NO. 39 Tahun1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2000; UU NO. 23 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2002; Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2015
lembaga penyiaran publik lokal radio merapi fm - pembentukan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran merupakan kegiatan komunikasi massa yang memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan, dan dalam rangka penyelenggaraan penyiaran itu perlu lembaga penyiaran sebagai media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol dan perekat sosial. Serta keberadaan dan pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Boyolali tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 disebutkan bahwa penyelenggara penyiaran radio dan penyelenggara penyiaran televisi yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib melakukan penyesuaian. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU NO. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 2 tahun 2005; Perda kabuapten Boyolali NO. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011;
1. Pembentukan dan Kedudukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
2. Tugas, Fungsi dan Tujuan
3. Susunan Organisasi
4. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
5. Kekayaan dan Pendanaan
6. Perizinan
7. Kepegawaian
8. Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa peraturan ini dibuat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan penerbitan Izin Tempat Usaha dan Gangguan sebagai legalitas usaha kepada masyarakat dunia usaha
UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1984, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 27 Tahun 1999, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 27 Tahun 2009, Perda Kota Serang No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 13 Tahun 2011.
Diatur tentang izin tempat usaha dan izin gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Izin Tempat Usaha; 3. Izin Gaungan; 4. Ketentuan Penyidikan; 5. Sanksi Pidana; 6. Sanksi Administrasi; 7. Ketentuan Peraliham; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perwali dan Keputusan Walikota sebagai Peraturan Pelaksanaan Perda paling lama dibentuk 1 tahun sejak diundangkannya perda
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya dan jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi, serta hak dan kewajiban untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi dan pemanfaatan hasil jasa konstruksi.
UUD 1945; UU No.18 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.92 Tahun 2010; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; dan Permen PU No.1/PRT/M/2014.
Usaha Jasa Konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi terdiri dari Prinsip Umum Pemberian IUJK, Pelayanan IUJK, Persyaratan, Pemberian IUJK, Masa Berlaku IUJK; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan terdiri dari Pemberdayaan dan Pengawasan Penerbitan IUJK, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; Sanksi; Mekanisme Pembekuan dan Pemberlakuan Kembali; dan Sistem Informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
82 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2015
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam masyarakat yang merupakan cita-cita bangsa sebagai bagian dari tujuan pembangunan Nasional, dan bahwa setiap kegiatan usaha dapat menimbulkan bahaya kerugian, gangguan kepada masyarakat dan kelestarian lingkungan, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta menjamin kepastian hukum terhadap setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat melalui pemberian izin gangguan; untuk menjamin tertib pelaksanaan pemberian izin gangguan, perlu membuat suatu landasan hukum dalam pelayanan pemberian izin gangguan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Perizinan
3. Kriteria Gangguan
4. Jenis Usaha Yang Wajib Izin Gangguan
5. Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin Gangguan
6. Kewenangan dan Pemberian Izin
7. Penyelenggaraan Perizinan
Bagian Kesatu : Kewajiban Pemberi Izin
Bagian Kedua : Kewajiban dan Hak Pemohon Izin
Bagian Ketiga : Larangan
Bagian Keempat : Masa Berlaku, Perubahan dan Pencabutan Izin
8. Retribusi Izin Gangguan
9. Pembinaan dan Pengawasan
Bagian Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prasarana, Sarana dan utilitas untuk perumahan dan Pemukinan
ABSTRAK:
a. bahwa peruntukan lahan untuk kepentingan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan melalui pembangunan perumahan dan pengkaplingan tanah perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang baik perlu memperhatikan kebutuhan terhadap prasarana, sarana dan utilitas dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik ban gun an;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu
rnenyediakan dan mengelola prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang mernadai agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan kola;
d. bahwa di Kebupaten Lamongan telah terjadi peningkatan kebutuhan yang cukup signifikan terhadap pembangunan rumah sebagai tempat tinggal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu mernbentuk Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk perumahan dan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 20 Tahun 2011;
UU No 2 Tahun 2012;
dst..
Pengaturan prasarana, sarana dan utilitas permukiman bertujuan :
a. menjamin agar pemanfaatan lahan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas untuk perumahan dan permukiman dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan kepentingan umum;
b. mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; dan
c. mewujudkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas untuk perumahan clan permukiman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Provinsi diberi kewenangan
untuk menerbitkan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan memungut retribusi yang lokasi kerjanya
lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu
menetapkan besaran tarif retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Mnegatur Objek retribusi perizinan tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat