Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal termasuk di dalamnya mengatur tentang asas/prinsip standar pelayanan minimal, ruang lingkup standar pelayanan minimal, maksud dan tujuan, standar pelayanan minimal, bidang standar pelayanan minimal, tata cara pelaksanaan SPM, hasil monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pengembangan kapasitas, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat