1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN RUANG LINGKUP; 3.WEWENANG PEMBERIAN IUJK; 4.PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IUJK; 5.TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN; 6.JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IUJK; 7.LEGALISASI IUJK; 8.HAK DAN KEWAJIBAN; 9.LAPORAN; 10.PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN; 11.SANKSI ADMINISTRATIF; 12.KETENTUAN PERALIHAN; 13.KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat